Profil KKPN Baji Artha

Koperasi Konsumen Pegawai Negeri (KKPN) Baji Artha didirikan pada tahun 2000 oleh pegawai Balai Diklat Keuangan Makassar dan sejak tahun 2012 dikelola oleh Manajemen PT. Hadi Putra Bersaudara melalui skema perjanjian kerja sama bagi hasil. Dengan mengedepankan integritas, komitmen, dan transparansi, koperasi ini berhasil membangun kinerja yang berkesinambungan dan berkembang dengan baik berkat kerja sama yang solid antara anggota, pengurus, pengawas, dan pembina. Pada tahun 2024, KKPN Baji Artha resmi berstatus Koperasi Nasional yang menandai tonggak penting dalam perjalanan kami untuk terus melayani anggota di seluruh Indonesia.


Legalitas Perusahaan

Akta Pendirian Koperasi

248/BH/KDK.2022/IV/2000x

AHU

AHU-0001370.AH.01.38.TAHUN 2024

NIB

1803220031445

NIK

7371100100008

Test Legal

123

Koperasi yang terpercaya di lingkungan kementerian keuangan, memajukan kesejahteraan anggota dan keluarganya, serta berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Nasional.

Memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada para Anggota; Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh serta aman sesuai kebutuhan para Anggotanya; Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan hasil usaha yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan kepada para Anggotanya; Berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan anggota dan keluarganya.

Profesionalisme dalam pengelolaan Anggota yang diutamakan Service terbaik Transparansi dan kehati-hatian Integritas dalam menjunjung prinsip koperasi.

Selayang Pandang

2000

Titik Awal

Didirikan oleh pegawai Balai Diklat Keuangan Makassar tanggal 8 Februari 2000 dengan keanggotaan 35 anggota Pengesahan dari pemerintah kota Makassar pada tanggal 14 April 2000

2012

Pengelolaan Profesional

Bergabungnya manajemen PT Hadi Putra Bersaudara dalam pengelolaan koperasi dengan perjanjian kerja sama skema bagi hasil Membuka keanggotaan untuk semua pegawai Kementerian Keuangan Makassar

2016

Memperkuat Fondasi Baji Artha

Pada saat RAT Tahun Buku 2015, dilakukan perubahan ketentuan simpanan, yaitu Simpanan Pokok dari semula sebesar Rp100.000 menjadi Rp300.000, dan Simpanan Wajib dari Rp10.000 menjadi minimal Rp50.000.
Selain itu, keanggotaan koperasi diperluas untuk mencakup seluruh pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, pada tahun 2025, dilakukan penyesuaian kembali terhadap Simpanan Wajib dari Rp50.000 menjadi Rp100.000

2024 Sampai Sekarang

Fokus Berkembang

Meluncurkan produk modal penyertaan yang terbuka untuk pemodal umum (non anggota) Pengembangan skala usaha dari tingkat kota menjadi tingkat Nasional.

Penghargaan Di Terima

KKPN Baji Artha dengan bangga meraih penghargaan sebagai Koperasi Terbaik dari Dinas Koperasi, sebuah pencapaian yang mengakui dedikasi dan komitmen kami dalam memberikan layanan unggul kepada anggota. Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kebersamaan seluruh anggota dan pengurus dalam membangun koperasi yang handal dan terpercaya. Prestasi ini tidak hanya menginspirasi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat posisi kami sebagai model koperasi yang berkontribusi positif bagi kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas.